PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Rapat Paripurna dinyatakan sah dan memenuhi quorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah Angota LPSK. (2) Dalam hal Rapat Paripurna belum memenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Pimpinan Rapat Paripurna wajib membuka dan menunda pelaksanaan rapat sebanyak-banyaknya 2 (dua) jam 15 (lima belas) menit. (3) Anggota LPSK yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna tanpa adanya pemberitahuan, dapat dikenakan sanksi. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan sesuai dengan kesepakatan Anggota LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK.
