PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Waktu pelaksanaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekurang-kurangnya dilaksanakan sebanyak satu kali dalam satu minggu. (2) Waktu pelaksanaan rapat paripurna dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan seluruh Anggota LPSK. (3) Selain Anggota LPSK, pihak lain yang hadir dalam rapat paripurna tidak memiliki hak bicara kecuali atas persetujuan Pimpinan Rapat Paripurna. (4) Keputusan Paripurna bersifat Rahasia (5) Sekretaris LPSK bertanggung jawab atas dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Rapat Paripurna.
