PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap rapat LPSK bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup. (2) Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota LPSK dan unsur di lingkungan LPSK juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang. (3) Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota LPSK dan pihak yang diundang. (4) Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia, dilarang diumumkan atau disampikan kepada pihak lain atau publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
