PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat Koordinasi Antar Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan rapat yang membahas tugas dan kewenangan LPSK dalam melakukan kerjasama dengan Instansi lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat koordinasi antar instansi diatur dalam Peraturan LPSK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Koordinasi Antar Instansi.
