PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat internal Bidang atau Sekretariat dilaksanakan dalam rangka: a. menyusun rencana kerja dan anggaran internal Bidang atau Sekretariat; b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan internal Bidang atau Sekretariat; c. melaksanakan kegiatan intenal Bidang atau Sekretariat sesuai rencana kegiatan dan pembiayaan yang telah ditentukan; d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan internal Bidang atau Sekretariat; dan e. mengkoordinasikan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan internal Bidang dan Sekretariat. (2) Para peserta rapat internal Bidang atau Sekretariat wajib menandatangani daftar hadir. (3) Para peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan salinan hasil rapat dan notulen.
