Pasal 9
BAB 3 — KELEMBAGAAN RUMAH AMAN
(1) Unit pengelola rumah aman berperan dan bertugas dalam urusan administrasi, pelayanan dan pengamanan rumah aman. (2) Struktur organisasi unit pengelola rumah aman terdiri dari: a. kepala rumah aman; b. wakil kepala rumah aman yang merangkap sebagai bagian pengamanan; c. bagian administrasi; d. bagian pelayanan rumah aman; dan e. komandan regu keamanan. (3) Kepala rumah aman bertanggungjawab terhadap seluruh proses perlindungan, pengamanan, pelayanan dan administrasi terlindung yang ditempatkan di rumah aman. (4) Kepala rumah aman bertugas: a. melakukan pengelolaan dan keberlangsungan program perlindungan terlindung; b. melakukan pengelolaan keuangan rumah aman; c. melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait baik internal maupun eksternal untuk kepentingan pelaksanaan perlindungan di rumah aman; d. menyusun strategi program dan kegiatan rumah aman; e. melakukan pemantauan pelaksanaan perlindungan di rumah aman baik secara berkala maupun insidental; dan f. memberikan laporan terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan perlindungan di rumah aman, secara rutin atau insidental kepada penanggung jawab bidang perlindungan. (5) Wakil Kepala unit rumah aman bertanggungjawab atas ketersediaan satuan pengamanan, pelaksanaan pengamanan dan pengawalan, maupun ketersediaan dan perlengkapan sarana prasarana pengamanan. (6) Wakil Kepala unit rumah aman bertugas: a. menyusun strategi pengamanan dan pengawalan terhadap terlindung didalam maupun diluar rumah aman; b. mengatur rotasi tugas anggota pengamanan dan pengawalan rumah aman; c. mengatur kesiapan tenaga pengemudi dalam rangka pengamanan dan pengawalan; d. melakukan koordinasi dengan Satgas Pamwal LPSK; e. memimpin koordinasi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan tugas rumah aman;
f. melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan aspek keamanan yang terjadi di rumah aman; dan g. memberikan laporan terkait dengan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan kepada kepala rumah aman. (7) Bagian pelayanan bertanggungjawab terhadap ketersediaan pelayanan medis, psikologis, janitor, transportasi, logistik dan perlengkapan bagi keperluan operasional perlindungan terlindung di rumah aman. (8) Bagian pelayanan bertugas: a. melakukan analisa kebutuhan pelayanan saksi dan/atau korban yang dilindungi; b. menyediakan layanan mental, sosial dan psikologis saksi dan/atau korban yang dilindungi; c. menyediakan layanan rehabilitasi medis saksi dan/atau korban yang dilindungi; d. memfasilitasi kegiatan yang dibutuhkan saksi dan/atau korban yang dilindungi; dan e. memberikan layanan informasi terkait saksi dan/atau korban yang dilindungi. (9) Bagian administrasi bertanggungjawab terhadap kelengkapan dan ketersediaan administrasi terlindung. (10) Bagian administrasi bertugas: a. melakukan registrasi terlindung; b. melakukan kegiatan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga; dan c. melaksanakan administrasi keuangan.
