Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR PELAYANAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI RUMAH AMAN
(1) Saksi dan/atau korban diberikan perlindungan di rumah aman LPSK dan/atau dalam situasi darurat setelah adanya keputusan rapat paripurna LPSK. (2) Penanggungjawab perlindungan wajib menunjuk kepala rumah aman untuk melakukan langkah persiapan setelah adanya keputusan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Langkah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. kelengkapan semua dokumen perlindungan; b. melakukan tindakan penilaian awal kondisi fisik dan psikis terlindung sebelum ditempatkan pada rumah aman; c. melakukan analisa risiko keamanan terlindung; dan d. memberikan informasi kepada terlindung mengenai aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan perlindungan di rumah aman LPSK.
