PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 4 — PROSEDUR PELAYANAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI RUMAH AMAN
(1) Kelengkapan dokumen perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a terdiri dari : a. surat perjanjian perlindungan yang dibuat oleh bidang perlindungan dan terlindung; b. surat identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor) yang berisikan data tentang alamat/tempat tinggal, maupun hal-hal penting yang diperlukan dalam proses perlindungan; dan c. foto dan/atau sidik jari terlindung yang dilakukan oleh bidang perlindungan. (2) Dalam hal perlindungan diberikan dalam kondisi darurat, kelengkapan dokumen perlindungan hanya berupa perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh pihak terlindung dan/atau keluarga/advokat.
