PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR PELAYANAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI RUMAH AMAN
Tindakan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b terdiri dari: a. penilaian terhadap kondisi fisik dan/ atau psikis pemohon yang dilakukan oleh tenaga medis pada unit medis dan/ atau unit psikologis; b. penyusunan laporan penilaian awal yang menggambarkan kondisi dan rekomendasi terhadap terlindung; dan c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai pedoman dalam penanganan terlindung selama di rumah aman.
