PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR PELAYANAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI RUMAH AMAN
Analisa risiko keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c terdiri dari : a. tindakan analisa risiko keamanan terlindung yang dilakukan oleh satgas pamwal; b. penyusunan laporan analisa risiko keamanan yang menggambarkan tingkat ancaman dan rekomendasi penanganan terlindung; dan c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dijadikan pedoman dalam penanganan terlindung selama di rumah aman.
