PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR PELAYANAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI RUMAH AMAN
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d terdiri dari: a. informasi mengenai aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan perlindungan di rumah aman; b. informasi mengenai isi perjanjian perlindungan; c. informasi mengenai hak dan kewajiban terlindung di rumah aman; d. informasi mengenai layanan perlindungan yang akan diberikan; e. informasi mengenai tata tertib di rumah aman; dan f. informasi mengenai aturan-aturan terkait lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
