Pasal 15
BAB 5 — KUALIFIKASI PENGELOLA RUMAH AMAN
(1) Kualifikasi Kepala Rumah Aman terdiri dari: a. memiliki pemahaman dan pengalaman dalam hal perlindungan saksi dan/atau korban sekurang-kurangnya 2 tahun; b. mempunyai kemampuan management, pengawasan dan koordinatif; c. memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, perlindungan korban, perempuan dan anak; d. memiliki kemampuan perencanaan dan pelaksanaan program; dan e. memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan. (2) Kualifikasi dari Kepala Regu Pengamanan dan Pengawalan terdiri dari: a. memiliki kemampuan kepemimpinan pasukan; b. memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, perlindungan korban, perempuan dan anak; c. memiliki keahlian analisis risiko ancaman; d. memiliki pengetahuan strategi pengelolaan pengamanan; e. memiliki pengalaman dalam hal pengamanan dan pengawalan selama sekurangnya 2 tahun; dan f. memiliki kemampuan berkendara. (3) Kualifikasi dari Anggota Pengamanan dan Pengawalan terdiri dari:
a. memiliki keahlian analisis risiko ancaman; b. memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, perlindungan korban, perempuan dan anak; c. memiliki pengatahuan strategi pengelolaan pengamanan; dan d. memiliki kemampuan berkendara. (4) Kualifikasi dari Pengemudi: a. memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku; b. memiliki pengetahuan jalan protokol, jalan alternatif dan topografi kewilayahan; c. memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, perlindungan korban, perempuan dan anak; dan d. memiliki keterampilan dalam perawatan mesin kendaraan (5) Kualifikasi dari juru masak: a. memiliki keterampilan memasak; b. memiliki pengalaman sebagai juru masak sekurangnya 2 tahun; dan c. memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, hak perempuan dan anak, maupun perlindungan saksi dan/atau korban. (6) Kualifikasi dari Janitor : a. memiliki pengalaman sebagai janitor sekurangnya 2 tahun; dan b. memiliki kepedulian terhadap aktivitas dalam penegakan Hak Asasi Manusia, hak perempuan dan anak, maupun perlindungan saksi dan/atau korban.
