Pasal 16
BAB 5 — KUALIFIKASI PENGELOLA RUMAH AMAN
(1) Petugas unit pengelola rumah aman wajib mematuhi peraturan LPSK tentang kode etik dan disiplin pegawai. (2) Petugas unit pengelola rumah aman wajib menerapkan nilai dasar kepribadian sebagai pegawai LPSK yaitu : a. integritas; b. kemanusiaan; c. anti diskriminasi; d. kemandirian; e. profesionalisme; dan f. keteladanan. (3) Petugas unit pengelola rumah aman wajib menjalankan etika pelaksanaan tugas sebagai pegawai LPSK yaitu: a. kerahasiaan; b. proporsionalitas; c. tanggap; d. perhatian khusus; e. transparansi; dan f. akuntabilitas. (4) Petugas unit pengelola rumah aman wajib melaksanakan aturan disiplin pegawai LPSK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. (5) Dalam hal petugas unit pengelola rumah aman telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di LPSK.
