PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN RUMAH AMAN
Unit pengelola rumah aman berfungsi: a. memberikan serta menjamin keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi saksi dan/atau korban dalam rangka memberikan keterangan dan kesaksian dalam proses peradilan pidana; b. meningkatkan efektifitas perlindungan terhadap saksi dan/atau korban beserta keluarganya; dan c. menjadikan tempat kediaman sementara bagi saksi dan/atau korban beserta keluarganya dalam rangka memberikan kesaksian.
