PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 7
BAB 3 — KELEMBAGAAN RUMAH AMAN
(1) Anggota LPSK Penanggung jawab bidang perlindungan bertanggungjawab terhadap operasional pengelolaan rumah aman. (2) Sekretaris LPSK bertanggungjawab terhadap administrasi pengelolaan rumah aman.
(3) Dalam hal pengelolaan rumah aman wajib dilakukan oleh satu unit pengelola rumah aman dan satuan tugas yang struktur kerjanya telah ditentukan dalam peraturan ini. (4) Ketentuan mengenai unit pengelola dan satuan tugas rumah aman LPSK akan ditetapkan lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua LPSK.
