Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP RUMAH AMAN LPSK
(1) Spesifikasi rumah aman kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mencakup: a. status tempat dan lokasi bersifat rahasia; b. saksi dan/atau korban mengalami tingkat ancaman sedang; c. akses terbatas dan dekat dengan lokasi publik; dan d. jangka waktu penempatan selama lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Spesifikasi rumah aman kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mencakup: a. status tempat dan lokasi bersifat rahasia; b. saksi dan/atau korban mengalami tingkat ancaman tinggi; c. akses terbatas dan keberadaan tidak dapat diidentifikasi; dan d. jangka waktu penempatan maksimal 4 (empat) bulan. (3) Spesifikasi rumah aman kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mencakup: a. status tempat dan lokasi bersifat rahasia; b. saksi dan/atau korban mengalami tingkat ancaman yang membahayakan jiwanya; c. standar tempat dan fasilitas disesuaikan dengan tingkat pengamanan; d. memiliki jalur transportasi rahasia; e. akses terbatas dan keberadaan tidak dapat diidentifikasi; dan f. jangka waktu penempatan maksimal 1 (satu) bulan. (4) Ketentuan mengenai syarat, prosedur dan tata cara penempatan dalam rumah aman LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perlindungan pada rumah aman LPSK.
