PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP RUMAH AMAN LPSK
Kategori rumah aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup: a. rumah aman kategori I yang diperuntukkan untuk penampungan sementara; b. rumah aman kategori II yang diperuntukkan untuk penempatan yang bersifat permanen; dan c. rumah aman kategori III yang diperuntukkan untuk penempatan non permanen atau yang dilakukan dengan cara berpindah-pindah.
