PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala ketentuan yang berlaku di lingkungan LPSK yang terkait penyelenggaraan rapat dan telah ada terlebih dahulu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
