PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Januari 2010 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
