PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PARIPURNA
(1) Rapat sekretariat adalah rapat yang diselenggarakan oleh sekretaris di lingkungan sekretariat, yang dihadiri oleh pejabat dan staf di lingkungan sekretariat dan dapat pula dihadiri oleh pimpinan dan Anggota LPSK serta staf diluar sekretariat. (2) Rapat sekretariat dipimpin oleh sekretaris dan dapat pula dipimpin oleh pimpinan LPSK (3) Hasil rapat sekretariat disusun dalam bentuk risalah atau notulen rapat sekretariat yang memuat sekurang-kurangnya : a. waktu dan tempat penyelenggaraan; b. peserta rapat yang hadir; c. agenda pembahasan rapat; d. proses pembahasan sekretariat; e. kesimpulan rapat; dan f. tindak lanjut.
