Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam pelaksanaan pendampingan, pendamping wajib mempelajari: a. kepribadian saksi; b. kondisi fisik dan psikologis saksi; c. rekam jejak saksi; d. kompetensi dan kemampuan saksi; dan e. potensi ancaman dan resiko saksi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendamping wajib memahami ketentuan mengenai: a. hukum materil saksi; b. hukum formil saksi;
c. kualifikasi kejahatan saksi; d. hubungan sebab akibat; e. hubungan saksi dengan alat-alat bukti lainnya; f. alat-alat bukti yang dimiliki oleh saksi; g. agenda proses hukum saksi; h. konstruksi hukum/ peristiwa hukum yang dialami; dan i. kedudukan hukum saksi. (3) Kedudukan hukum saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain sebagai: a. pelapor (Whistleblower); b. korban; c. saksi; atau d. saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). (4) Ketentuan mengenai kedudukan hukum saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
