PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam hal melaksanakan pendampingan, pendamping dapat memberikan nasihat hukum. (2) Pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan hak dan kewajiban saksi dan/atau keluarganya dalam proses pemeriksaannya. (3) Pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum proses pemeriksaan saksi.
