PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam hal pelaksanaan pendampingan, pendamping wajib melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai proses peradilan pada: a. tingkat penyelidikan; b. tingkat penyidikan; c. tingkat penuntutan; dan d. pemeriksaan di pengadilan. (3) Ruang lingkup koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. sebelum proses pemeriksaan dimulai; b. pada saat proses pemeriksaan; dan c. setelah selesainya proses pemeriksaan.
