Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam hal pelaksanaan koordinasi di tingkat penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, pendamping dapat melakukan tindakan antara lain: a. menegaskan kehadiran saksi sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan; b. menegaskan status saksi berada dalam program perlindungan LPSK; c. meminta informasi perkembangan perkara yang sedang dihadapi saksi; d. LPSK memberikan pendampingan untuk menjamin keamanan, ketenangan, dan keselamatan saksi dalam memberikan keterangan; e. kedudukan LPSK dalam aktivitas pendampingan Saksi tidak substansial pada perkara yang sedang dalam proses; f. menjelaskan keberadaan pendamping tidak mencampuri urusan materi pemeriksaan; g. meminta agar prroses pemeriksaan dihentikan apabila dalam proses pemeriksaan, saksi merasa kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan; h. hasil pemeriksaan saksi yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dijadikan sebagai alat bukti; i. merahasiakan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan substansi perkara; dan j. menggali informasi kepada aparat penegak hukum/Penyidik mengenai situasi dan kondisi yang dapat mengancam keamanan saksi. (2) Dalam hal pelaksanaan koordinasi di tingkat penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, pendamping dapat melakukan tindakan antara lain: a. menyampaikan kehadiran saksi sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan; b. menyampaikan status saksi berada dalam program perlindungan LPSK; c. meminta informasi perkembangan perkara yang sedang dihadapi saksi;
d. menjamin keamanan, ketenangan, dan keselamatan saksi dalam memberikan keterangan; e. kedudukan LPSK dalam aktivitas pendampingan Saksi tidak substansial pada perkara yang sedang dalam proses; f. menjelaskan keberadaan pendamping tidak mencampuri urusan materi pemeriksaan; g. meminta agar prroses pemeriksaan dihentikan apabila dalam proses pemeriksaan, saksi merasa kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan; h. hasil pemeriksaan saksi yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dijadikan sebagai alat bukti; i. merahasiakan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan substansi perkara; dan j. menggali informasi kepada aparat penegak hukum/ Penyidik mengenai situasi dan kondisi yang dapat mengancam keamanan saksi. (3) Dalam hal pelaksanaan koordinasi di tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, pendamping dapat melakukan tindakan antara lain: a. memastikan jadwal pemeriksaan saksi di persidangan; b. meminta dibuatkan jadwal pemeriksaan terhadap masing-masing saksi, apabila saksi lebih dari satu orang; c. meminta informasi potensi ancaman yang dihadapi oleh saksi selama proses persidangan sebelumnya; dan d. dapat memberikan alternatif penggunaan teleconference dan video conference jika saksi tidak dimungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. (4) Dalam hal pelaksanaan koordinasi di tingkat pemeriksaan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, pendamping dapat melakukan tindakan antara lain: a. melaporkan kehadiran Pendamping pada pelaksanaan sidang sesuai dengan surat tugas yang ditetapkan LPSK; b. menjelaskan kedudukan, peran dan tugas LPSK dalam memberikan Pendampingan terhadap saksi; c. menginformasikan bentuk perlindungan LPSK terhadap saksi; d. menginformasikan potensi ancaman dan resiko saksi; e. menjelaskan kondisi fisik dan psikis saksi; f. memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat diberikan fasilitas ruang tunggu khusus bagi saksi;
g. memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat diberikan tempat bagi Pendamping LPSK dalam melaksanakan tugas pendampingan; dan h. memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan melalui teleconference, jika diperlukan.
