PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Pendamping wajib melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Tugas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni mengikuti, melihat dan mendengar proses pemeriksaan saksi sampai selesai.
