Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas pendampingan ditingkat penyelidikan dan penyidikan, pendamping wajib mencatat hal-hal penting antara lain: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemeriksaan berlangsung; b. nama, jabatan dan/atau pangkat pemeriksa; c. kondisi fisik dan psikis saksi; d. ada atau tidaknya tekanan selama proses pemeriksaan; e. pertanyaan-pertanyaan pemeriksa yang sangat penting dan mengarah kepada perbuatan tersangka dan/atau yang dapat menjerat diri saksi sendiri; dan f. jawaban-jawaban saksi yang penting atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada huruf e. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bahan laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penanggung Jawab Kasus dan Penanggung Jawab Bidang. (4) Dalam hal terjadi potensi ancaman dan resiko terhadap saksi selama proses pemeriksaan, pendamping wajib melakukan koordinasi dengan pemeriksa setelah proses pemeriksaan saksi selesai.
