Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas pendampingan ditingkat pemeriksaan di pengadilan, pendamping wajib mencatat hal-hal penting antara lain: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemeriksaan berlangsung; b. nama Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, dan Penasehat Hukum Terdakwa; c. kondisi fisik dan psikis saksi pada saat pemeriksaan berlangsung; d. kondisi dan situasi lingkungan diluar maupun di dalam ruang sidang;
e. pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan/atau Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi selama proses pemeriksaan; dan f. jawaban-jawaban saksi atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bahan laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penanggung Jawab Kasus dan Penanggung Jawab Bidang. (4) Dalam hal terjadi potensi ancaman dan resiko terhadap saksi selama proses pemeriksaan, pendamping wajib melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan setempat, majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait setelah proses pemeriksaan saksi selesai.
