PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
Pendamping wajib melakukan koordinasi dengan Pejabat rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan tugas pendampingan terhadap saksi yang berkedudukan sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d.
