Pasal 17
BAB 4 — SYARAT DAN KRITERIA PENDAMPING
(1) Syarat pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup: a. umum; dan b. khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. berpendidikan minimal strata 1 (S1) disiplin ilmu hukum; b. warga Negara INDONESIA; c. berkelakuan baik yang dinyatakan oleh kepolisian setempat; d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; e. tidak terikat dengan saksi dan hubungan perkara pada saksi yang akan didampingi; dan f. tidak terikat dengan organisasi partai politik. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang hak asasi manusia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang hukum sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;
c. mendapat surat penugasan khusus pendampingan saksi dari LPSK; d. memiliki perspektif saksi dan korban; e. pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Perlindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan oleh LPSK; dan f. mendapat penugasan atau rekomendasi dari Lembaga, atau Institusi terkait jika pendamping berasal dari luar LPSK.
