PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — SYARAT DAN KRITERIA PENDAMPING
(1) Pendamping wajib memiliki kemampuan dalam hal, sebagai berikut: a. pemahaman hukum acara pidana dalam praktek; b. analisa hukum; c. pemberian nasihat hukum sesuai perkara yang dihadapi saksi; d. analisa resiko dan potensi ancaman terhadap saksi; e. penguatan psikologis saksi dalam menghadapi proses pemeriksaan; dan f. lobby dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pendamping wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan ini.
