PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Pendamping wajib menyusun laporan tertulis selama proses pendampingan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Ketua LPSK, setelah mendapat persetujuan dari Penanggung Jawab Bidang. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. kegiatan pendamping selama melaksanakan tugas pendampingan; dan b. pertanggung jawaban anggaran dalam pelaksanaan kegiatan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan pendampingan berakhir.
