Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dilakukan penilaian analisa dan evaluasi.
(2) Analisa dan evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penanggung Jawab Kasus atas persetujuan Penanggung Jawab Bidang. (3) Hal-hal yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan analisa dan evaluasi antara lain: a. pertanyaan penyidik atau pemeriksa yang menyulitkan posisi saksi; b. keterangan saksi yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan; c. kondisi fisik dan psikis saksi serta kemampuan saksi dalam merespon pertanyaan dan jawaban; d. hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait pendampingan LPSK; e. potensi Ancaman/ intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap saksi; dan f. hal penting lainnya selama proses pendampingan. (4) Hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan penanganan perlindungan dalam rapat paripurna LPSK.
