PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
(1) Penanggung Jawab Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menentukan pendamping saksi dalam setiap program perlindungan. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas persetujuan Penanggung Jawab Bidang. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua LPSK. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari: a. staf LPSK; dan/atau b. lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait.
