PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g meliputi: a.peralatan; b. transportasi; dan c. akomodasi. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a.recorder; b. kamera; c. camcorder;
d. laptop; e. handy talkie; f. handphone; g. printer portable; h. alat tulis; i. peralatan keamanan; dan j. peralatan video dan teleconference jika dibutuhkan. (3) Transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan sesuai ketentuan standar operasional prosedur keuangan LPSK.
