Pasal 6
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat data antara lain: a. nomor registrasi permohonan UP2; b. identitas nama pemohon, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, umur, dan agama; c. tanggal permohonan perlindungan; d. nomor Keputusan Rapat Paripurna; e. bentuk perlindungan; f. jangka waktu perlindungan; g. klasifikasi kasus perlindungan; h. pejabat berwenang dan alamat instansi yang memberikan rekomendasi; i. penasehat hukum dan/atau keluarga pemohon; j. perihal perkara yang dihadapi oleh pemohon; dan k. wilayah hukum dan aparat penegak hukum yang menangani perkaranya. (2) Administrasi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. surat pemberitahuan diterimanya permohonan perlindungan; b. surat pernyataan kesedian mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan; c. surat perjanjian perlindungan; d. surat koordinasi; dan e. surat-surat lain yang dibutuhkan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan kepada: a. saksi, keluarga, dan/atau penasehat hukum; b. instansi yang merekomendasikan permohonan perlindungan; c. instansi pemeriksa perkara (aparat penegak hukum); dan d. instansi dan/atau atasan tempat saksi bekerja. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada saksi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya keputusan rapat paripurna. (5) Surat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat ditujukan kepada: a. penyidik; b. jaksa penuntut umum; c. ketua majelis hakim yang menangani perkara saksi; d. aparat pemerintahan yang berkaitan dengan kedudukan saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. instansi dan/atau atasan tempat saksi bekerja. (6) Surat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam hal Penanggung Jawab kasus membutuhkan klarifikasi dan koordinasi penanganan perlindungan terhadap saksi.
