PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penanggung Jawab Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas, antara lain: a. melakukan registrasi; b. melakukan administrasi perlindungan; c. mempelajari keputusan paripurna; d. menyusun tim pelaksana pendampingan; e. menyusun rencana kegiatan; f. mempelajari data-data dan berkas perkara saksi; g. melakukan analisa kebutuhan; h. melakukan analisa resiko; i. melaksanakan rapat koordinasi; dan j. hal-hal lain yang dianggap perlu atas izin Penanggung Jawab Bidang. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Penanggung Jawab Bidang.
