Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Layanan informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a dilakukan dalam periodesasi bulanan, triwulan, dan tahunan, yang memuat data statistik penerimaan permohonan, kinerja, dan realisasi anggaran LPSK. (2) Layanan informasi publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, meliputi informasi dan/atau dokumen antara lain: a. profil LPSK yang meliputi visi, misi dan struktur organisasi; b. peraturan-peraturan LPSK; c. keputusan Ketua LPSK yang tidak dikecualikan;
d. pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa; e. pengumuman tentang penerimaan Pegawai; f. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan aktivitas perlindungan saksi dan/atau korban yang berlaku pada LPSK dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan; g. nota kesepahaman kerjasama LPSK dengan lembaga, instansi, dan atau pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan kinerja LPSK, dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan; dan h. data pelayanan informasi publik yang telah dilakukan. (3) Informasi yang diumumkan secara sertamerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, disediakan LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
