PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Informasi di lingkungan LPSK diklasifikasikan sebagai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan; (2) Informasi yang terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), meliputi: a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang tersedia setiap saat; dan c. informasi yang diumumkan secara serta merta. (3) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), meliputi: a. informasi yang bersifat rahasia; dan b. informasi yang bersifat terbatas.
