Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a antara lain: a. informasi yang menimbulkan risiko terhadap reputasi keberadaan dan kelangsungan organisasi LPSK; b. informasi tentang pelaksanaan operasional dalam aktivitas pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban; dan c. informasi yang telah dinyatakan harus dirahasiakan oleh LPSK setelah melalui proses uji konsekuensi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (2) Informasi yang bersifat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b antara lain: a. informasi tentang aktivitas LPSK yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, kegiatan dan/atau kebijakan LPSK; b. informasi yang hanya digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. informasi yang dinyatakan terbatas dalam beberapa aspek menurut LPSK.
