Pasal 26
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi; e. informasi yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan Atasan PPID; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi atasan PPID; dan k. tanggapan Pemohon Informasi (3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
