Pasal 27
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat : a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
