Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh LPSK. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi ; c. tujuan penggunaan Informasi ; d. identitas lengkap Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan ; e. identitas kuasa Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; g. kasus posisi permohonan Informasi ; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal LPSK menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
