PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) LPSK wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai nama, alamat, dan nomor kontak PPID. (2) LPSK dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
