Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan informasi kecuali atas informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. tidak ditanggapinya permohonan informasi; d. permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
