PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 22
BAB 6 — PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Permohonan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat disampaikan kepada desk informasi. (2) Desk informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dalam hal pengelola Informasi dan Dokumentasi berada di Kantor LPSK. (3) Desk informasi untuk pengelola informasi dan dokumentasi pada masing-masing satuan unit kerja di lingkungan LPSK ditentukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan disetujui rapat paripurna LPSK melalui Keputusan Ketua LPSK.
