PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 21
BAB 6 — PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Penolakan informasi dapat dilakukan dengan pertimbangan informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
(2) Penolakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan LPSK yang disertai alasan penolakan. (3) Format Keputusan Ketua LPSK tentang Penolakan Permohonan Informasi tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
