Pasal 20
BAB 6 — PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Setiap orang dapat memperoleh informasi dan dokumentasi LPSK sesuai peraturan ini secara tertulis. (2) Setiap pemohon informasi harus mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. (3) Petugas informasi akan mengevaluasi permohonan informasi terkait dengan: a. nama dan alamat pemohon informasi; b. subjek dan format informasi; c. cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi;dan d. alasan kepentingan permohonan informasi. (4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicatat dalam buku register sebagaimana termuat dalam Lampiran peraturan ini dan kepada pemohon informasi diberikan tanda bukti permohonan informasi. (5) Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk didistribusikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing untuk menyiapkan jawabannya. (6) Jawaban informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis sebagaimana termuat dalam lampiran peraturan ini. (7) Alur prosedur pelayanan informasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini.
