PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN LPSK
Ketentuan tata cara pengelolaan dan mekanisme penyampaian informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan sesuai dengan alur data dan informasi yang berlaku di lingkungan LPSK.
