PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN LPSK
(1) Setiap unit kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada pusat data dan informasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi LPSK.
