PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan informasi tepat pada waktunya.
